PEKANBARU - Masyarakat dan mahasiswa Rokan Hulu yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Rokan Hulu (Amarah), Jumat (28/8/2026) melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru.
Dalam aksi tersebut massa aksi menyorot penggunaan dan transparansi penggunaan anggaran desa.
"Ada sembilan poin yang kita bawa dalam aksi ini terkait dugaa penyimpangan oleh kepala Desa Cipang Kiri Hulu," ujar koordinator aksi, Taftazani, saat dihubungi.
Ia mengatakan tuntutan yang mereka bacakan di depan Kejaksaan Tinggi Riau yakni, dugaan pengadaan Pupuk MPK Mutiara 16-16 tahun 2024 yang bersumber dari Dana Desa. Masyarakat menduga adanya kecurangan dalam proses pembagiannya kepada kelompok tani yang berhak menerima. "Manfaat anggaran tidak sampai secara layak kepada masyarakat tani," katanya.
?
Selain itu juga dugaan pengadaan Bibit Kelengkeng tahun 2019 menggunakan Dana ADD sebesar Rp84.000.000 untuk 600 batang bibit dengan harga satuan Rp35.000 per batang. Ia mengatakan terdapat ketidaksesuaian yang mencolok antara total anggaran yang disiapkan dengan perhitungan harga wajar, serta dugaan pelanggaran prosedur pengadaan.
?
Ketiga, dugaan pengadaan Lapangan Voli Dusun I Sei Kijang TA 2023 menggunakan Dana ADD sebesar Rp80 juta namun pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan rencana kerja (bastek) yang telah disepakati dalam dokumen perencanaan desa.
Keempat dugaan Pamsimas Dusun I Sei Kijang TA 2024: Dinyatakan sebagai proyek baru dengan anggaran tersendiri, namun pada kenyataannya pipa induk sepanjang ±1.000 meter justru menggunakan pipa bekas atau pipa lama dari kegiatan sebelumnya. Hal ini mengindikasikan pemalsuan pelaporan dan penyelewengan anggaran.
?
Kelima, dugaan Pamsimas Dusun III Kampung Tengah: Kegiatan rehabilitasi bak air dan saluran pipa dilakukan dua tahun berturut-turut pada TA 2023 dan 2024 tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yang mengarah pada pemborosan uang rakyat.
?
"Keenam dugaan Anggaran Lembaga Kemasyarakatan: Alokasi dana yang telah direncanakan untuk kegiatan PKK dan Karang Taruna sampai saat ini belum pernah disalurkan atau dicairkan kepada kedua lembaga tersebut.
?
Ketujuh dugaan Pelebaran Jalan Sei Talas TA 2025: Anggaran sebesar Rp81.700.000,-, ekskavator yang dikontrak seharga Rp6.000.000 per hari hanya bekerja selama 5 hari kerja. Terjadi ketidaksesuaian nyata antara volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, dan nilai anggaran yang diserap.
Kedelapan Dugaan Pemberhentian Perangkat Desa: Kaur Desa atas nama Irba Alan, S.Pd diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa yang baru pasca-pelantikan, tanpa melalui prosedur hukum yang sah dan diduga bermuatan kepentingan politis. Akibatnya, gaji beliau untuk periode Januari hingga Desember 2019 tidak pernah dibayarkan sama sekali.
?
Dan kesembilan, dugaan Pengelolaan BUMDes: Sejak tahun 2019 hingga saat ini, kepengurusan BUMDes telah berganti sebanyak tiga kali tanpa diadakan musyawarah desa baik untuk pembentukan kepengurusan maupun penyusunan program kerja. Dana yang telah disalurkan untuk kegiatan BUMDes diketahui mencapai lebih dari Rp500.000.000,-, namun hingga kini tidak diketahui keberadaan kantor operasionalnya maupun pertanggungjawaban penggunaan dananya.
"Fakta di atas membuktikan bahwa pengelolaan pemerintahan dan keuangan Desa Cipang Kiri Hulu telah menyimpang jauh dari asas transparansi, akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan kepentingan umum. Uang rakyat yang seharusnya membawa kesejahteraan justru diduga diselewengkan untuk kepentingan segelintir pihak," kata Taftazani.
Untuk itu ia berharap Kejati Riau mengusut tuntas beberapa penyimpangan di atas.**"