Empat Tersangka 54 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Rabu, 16 April 2025 | 10:46:56 WIB

DARIRIAU.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak resmi menerima pelimpahan tahap II perkara tindak pidana narkotika dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Selasa (15/4/2025). 

Kasus ini menyeret empat tersangka, yakni Epi Saputra, Safrudis, Syafril Hidayat, dan Satria Adi Putra, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti. Barang bukti yang disita dalam kasus ini yaitu 54 kilogram sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II perkara narkotika dari penyidik Polda Riau,” ujar Kepala Kejari Siak, Moch Eko Joko Purnomo, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Okky Fathoni Nugraha.

Setelah pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Siak.

 Sementara itu, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan. “Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” kata Okky.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman narkotika dari Bengkalis menuju Pekanbaru. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan pengawasan intensif sejak Kamis (9/1/2025).

Sekitar pukul 13.30 WIB, tiga tersangka Epi, Satria, dan Safrudis diamankan di dalam mobil Wuling putih dengan nomor polisi BM 1323 EV di Rumah Makan Bunda Sari Minang 2, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi.

Dalam pemeriksaan, ketiganya mengaku bahwa narkotika tersebut berasal dari seseorang bernama Ijal, yang kini masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada tersangka Syafril Hidayat.

Untuk membongkar jaringan lebih luas, penyidik menerapkan strategi controlled delivery ke lokasi penyerahan di Masjid Besar Al-Muttagin, Pangkalan Kerinci. Sekitar pukul 17.00 WIB, Syafril Hidayat tiba di lokasi dan langsung diamankan. Dari hasil pemeriksaan, Syafril mengaku dikendalikan oleh seseorang bernama Iwan, yang kini masih dalam penyelidikan.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. *

Terkini