DARIRIAU.ID - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riau yang dipimpin Plt Ketua DPW H. Afrizal Hidayat mengambil langkah tegas imbas dari pihaknya melihat adanya pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) yang diinisiasi oleh pihak yang menamakan diri sebagai panitia pelaksana Muswilub PPP Riau, Senin (23/6/2025).
Usai rapat harian Pengurus Harian DPW PPP Riau, Afrizal menyatakan sikap tegas menolak pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) tersebut.
"Kami menolak pelaksanaan Muswilub yang digelar hari ini di Hotel Grand Suka," kata Afrizal, Senin (23/6/2025) malam.
DPW PPP Riau, kata Afrizal, menyampaikan delapan poin penting terkait dinamika internal partai yang belakangan ramai diperbincangkan, khususnya mengenai pelaksanaan Muswilub di internal PPP.
"DPW PPP Riau menegaskan bahwa kepengurusan saat ini masih berjalan baik dan sah secara konstitusional. Tugas-tugas organisasi dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta ketetapan yang diterbitkan oleh DPP PPP. Mengacu pada Pasal 63 ayat 1 AD PPP juncto Pasal 9 ayat 1 Peraturan Organisasi PPP Nomor 1 Tahun 2021, Muswilub hanya dapat digelar apabila pengurus harian DPW tidak mampu menjalankan tugasnya. Itu pun harus didahului dengan permintaan tertulis lebih dari dua pertiga DPC berdasarkan keputusan Musyawarah Kerja Cabang," jelas Afrizal.
Afrizal menjelaskan, Plt Ketua dan Plt Sekretaris DPW PPP Riau saat ini menjabat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 1550/SK/DPP/W/VIII/2024 tertanggal 27 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Plt Ketua Umum H. Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal H. Moh. Arwani Thomafi masih aktif.
"Kami DPW PPP Riau juga mempersoalkan legalitas Surat Tugas DPP PPP Nomor: 4023/IN/DPP/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Ketua Umum H. Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Rapih Herdiansyah. Menurut AD/ART dan Peraturan Organisasi PPP Nomor 3 Tahun 2021, surat tugas dan dokumen penting lainnya harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Wakil Sekretaris Jenderal tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani surat tugas tersebut," cakapnya.
Apalagi, kata Afrizal, Sekretaris Jenderal PPP, H. Moh. Arwani Thomafi, disebut telah mengirimkan surat pernyataan keberatan kepada Pimpinan Majelis DPP PPP pada 21 Juni 2025 terkait kebijakan partai yang tidak melalui mekanisme yang seharusnya.
"Atas dasar tersebut, DPW PPP Riau telah mengirimkan surat penolakan sekaligus penyampaian gugatan atas Muswilub ke Mahkamah PPP pada 22 Juni 2025. Surat tersebut ditandatangani saya selaku Plt Ketua DPW PPP Riau dan Plt Sekretaris, Agus Salim," tegasnya.
DPW PPP Riau juga, kata Afrizal, merujuk pada hasil rapat Pengurus Harian (PH) DPP PPP ke-24 tanggal 17 Maret 2025. Dalam poin 2 huruf d rapat tersebut disebutkan bahwa demi menjaga kondusivitas dan soliditas organisasi, tidak akan ada pergantian kepemimpinan DPW atau DPC berstatus Plt melalui Muswilub atau Muscablub hingga akhir masa bakti kepengurusan.
Untuk itu, kata Afrizal, DPW PPP Riau menilai bahwa Muswilub yang akan atau telah dilaksanakan bertentangan dengan aturan organisasi partai. Baik dari segi dasar pelaksanaan, syarat, maupun tahapannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART PPP.
"Ini bertentangan dengan prinsip dasar perjuangan partai yang demokratis dan sehat. Bahwa tindakan pihak-pihak yang mendorong Muswilub telah mengingkari Khitthah dan Program Perjuangan PPP. Keberagaman pikiran merupakan rahmat dan perbedaan pendapat harus dihargai dalam semangat persaudaraan, tolong-menolong, dan toleransi," tegasnya.
Untuk itu, DPW PPP Riau menegaskan komitmennya terhadap visi PPP dalam menegakkan supremasi hukum dan tradisi berkonstitusi. Dengan menolak setiap bentuk otoritarianisme dan kesewenang-wenangan yang mencederai semangat reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan partai.
Lebih jauh, dalam pelaksanaan Muswilub, kata Afrizal, tidak memenuhi syarat, dikarenakan dari 12 DPC, hanya 5 DPC yang menghadiri.
"Sedangkan yang tak ikut Muswilub itu ada 7 DPC, yakni Kampar, Kuansing, Pelalawan, Inhu, Inhil, Siak, dan Rohul. Kami menolak adanya kezaliman," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan dari DPC, yakni DPC Pelalawan, Siak dan Rokan Hulu juga menyatakan menolak atas Muswilub tersebut.
Sekretaris DPC PPP Pelalawan, Dwi Surya Pamungkas mengatakan bahwa pihaknya dan 7 DPC menolak dengan tegas Muswilub tersebut.
"Pada dasarnya DPC-DPC kecewa kenapa terjadi Muswilub ini. Apa dasarnya? Kalau dasarnya itu tanda tangan ketum, landasannya apa? Kita berorganisasi pakai apa, kan AD/ART. Pada pasal berapa Muswilub ini boleh? Dari Plt ke Plt, mana bisa, ini jadi pertanyaan kita," katanya.
"Kita hargai Pak Mardiono sebagai Plt Ketum, kita bisa juga taat, hanya saja oknum DPP yang dipercaya oleh Pak Mardiono tak pernah merangkul DPC se-Riau. Bahkan informasi yang kita dapatkan, adanya intimidasi kepada DPC-DPC yang merupakan anggota dewan diancam untuk PAW jika tak ikut Muswilub, maka kami menolak," tukasnya.
Dikonfirmasi terkait Muswilub, salah seorang pengurus DPW PPP Riau yang mengikuti membenarkan adanya Muswilub tersebut, dan saat ini sedang tahap pemilihan formatur.