Razia ODOL di Pekanbaru, Polda Riau Tindak 108 Pelanggar Lalu Lintas

Kamis, 22 Mei 2025 | 14:34:58 WIB

DARIRIAU.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Riau melalui Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan razia di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Kamis pagi (22/5/2025). Hasilnya, polisi menindak 108 pelanggar lalu lintas.

Operasi dilaksanakan bersama instansi terkait, seperti Jasa Raharja dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Operasi menyasar pelanggaran kasat mata dan prioritas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Kepala Subdirektorat Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP La Gomo mengatakan, dari total pelanggaran, sebagian besar melibatkan kendaraan over dimension and over load (ODOL), pelanggaran rambu lalu lintas, serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

“Sebanyak 108 pelanggaran ditindak hari ini. Dominasi pelanggaran berasal dari kendaraan ODOL, pelanggaran terhadap rambu, dan pengendara tanpa helm,” ujar La Gomo.

Sebanyak 25 pelanggaran berkaitan dengan kelebihan muatan dan dimensi kendaraan, sementara 22 pelanggaran lainnya menyangkut administrasi, seperti masa berlaku surat kendaraan yang habis atau uji kir yang tidak aktif.

Selain itu, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas juga mendapat perhatian khusus, terutama truk yang melintasi Jalan Soebrantas di luar jam operasional. Menurut La Gomo, kondisi ini menimbulkan keresahan warga karena menyebabkan kemacetan.

“Masyarakat merasa tidak nyaman akibat truk besar yang melintasi jalur padat di waktu yang tidak diperbolehkan. Ini menjadi fokus utama kami,” kata La Gomo.

Pelanggaran oleh pengendara sepeda motor juga cukup tinggi. Banyak yang tidak menggunakan helm, bahkan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Penindakan dilakukan secara langsung di tempat, disertai dengan imbauan edukatif.

Selain penindakan, Ditlantas Polda Riau turut memberikan edukasi kepada operator dan perusahaan angkutan terkait aturan ODOL. AKBP La Gomo menekankan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas operasional armadanya.

“Kami ingatkan bahwa pemerintah sedang menjalankan program penertiban ODOL, dan Riau menjadi salah satu daerah percontohan bersama Jawa Barat,” tegas La Gomo.

Sebagai bentuk komitmen, Ditlantas Polda Riau akan mengaktifkan sistem pengawasan terpadu di dua titik strategis: Simpang Garuda Sakti dan Simpang Air Hitam. Pos-pos ini akan fokus memantau kendaraan bertonase besar yang beroperasi di luar jam yang ditentukan.

La Gomo memastikan bahwa semua pelanggaran ditindak tegas guna mencegah kesan adanya pembiaran. “Kendaraan yang melanggar kami putar balik agar mengikuti jalur dan jam operasional yang sesuai dengan rambu lalu lintas,” tutupnya.

Selama operasi berlangsung, situasi terpantau aman dan tertib. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari kecelakaan.*

Terkini