DARIRIAU.ID - Sebanyak delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dideportasi dari Malaysia. Mereka dipulangkan ke Tanah Air melalui Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia dan tiba di Pelabuhan Dumai, Riau, Minggu (25/1/2026).
Kedelapan PMI bermasalah tersebut terdiri atas empat laki-laki dan empat perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah, yakni empat orang dari Provinsi Sumatera Utara, dua orang dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, satu orang dari Provinsi Jawa Timur, dan satu orang dari Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan para pekeja itu tiba di Pelabuhan Dumai pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 15.50 WIB menggunakan kapal Indomal Dinasty.
Fanny mengatakan setelah tiba di Tanah Air pada pekerja langsung menjalani pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas Imigrasi Kota Dumai serta pemeriksaan kesehatan awal oleh petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
Hasilnya diketahui dari delapan PMI terdapat satu pekerja yang mengidap penyakit jantung dan sesak napas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Balai Kekarantinaan Kesehatan, yang bersangkutan dinyatakan dalam kondisi stabil dan dapat dipulangkan ke daerah asalnya ke Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Hasil pemeriksaan terdapat satu PMI atas nama Sanusi, laki-laki asal Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang diketahui mengidap penyakit jantung dan mengalami sesak napas. Namun yang bersangkutan dinyatakan dalam kondisi stabil dan dapat dipulangkan ke daerah asalnya," kata Fanny.
Selain itu BP3MI Riau bersama P4MI Kota Dumai juga memberikan pelayanan, pelindungan, fasilitasi, serta informasi kepada seluruh PMI bermasalah.
“Para PMI kemudian kami bawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di P4MI Kota Dumai untuk dilakukan pendataan lanjutan, pelayanan, serta fasilitasi sambil menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing,” jelas Fanny.
Ia menambahkan, P4MI Kota Dumai juga memberikan edukasi kepada para PMI mengenai bahaya bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.